Tilang Manual Kembali Diterapkan Satlantas Polres Pekalongan

    Tilang Manual Kembali Diterapkan Satlantas Polres Pekalongan

    Pekalongan - Satlantas Polres Pekalongan akan kembali mulai menerapkan tilang manual. "Rencana penindakan tilang manual itu karena banyak pengendara yang memanipulasi pelat nomor kendaraan agar tak tertilang electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, " ujar Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasatlantas Polres Pekalongan AKP Fitriyanto, Rabu (4/1/2023).

    Menurutnya, tilang manual ini sudah diterapkan per tanggal 1 Januari 2023. AKP Fitriyanto mengungkapkan, Satlantas Polres Pekalongan sudah mempunyai dua kamera ETLE yang terpasang di traffic light Podo Kedungwuni, dan traffic light Sibedug Kajen. "Ternyata masyarakat justru lebih menyepelekan peraturan lalu lintas.

    Apalagi, saat ditetapkan ETLE banyak masyarakat cenderung bebas melanggar seperti tak memakai helm, menerobos lalin. Bahkan melepas plat nomor kendaraan untuk menghindari E-ETLE, " ungkapnya.

    Untuk sasaran tilang manual, AKP Fitriyanto memfokuskan kepada kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar atau brong, tanpa plat nomor, tidak sesuai TNKB, kendaraan over load dan over dimensi.

    "Tilang manualnya yaitu petugas melakukan hunting sistem, serta melihat pelanggar secara kasat mata, " imbuhnya. (Ed)

    Edi Purwanto

    Edi Purwanto

    Artikel Sebelumnya

    Polisi Minta Masyarakat Jangan Main Hakim...

    Artikel Berikutnya

    Polri Hadir, Bersama Warga Evakuasi Longsor...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Tim Advokasi Amicus Desak Presiden Jokowi Segera Revisi PP 94/2012 Demi Kesejahteraan Hakim
    Polri Gandeng P2TP2A Berikan Penanganan Khusus Kepada Korban Pelecehan di Tangerang
    Indonesia Satu: Media Pemersatu Bangsa

    Ikuti Kami